Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan bahwa mulai tahun pelajaran 2017/2018, Lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan oleh siswa setiap hari di sekolah. Bahkan sesuai UU Nomor: 24 tahun 2009 pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a) sebagai pernyataan rasa kebangsaan; b) dalam
Indonesia Raya sendiri ditulis dan digubah oleh seorang wartawan sekaligus pemain musik bernama Wage Rudolf Supratman. Melansir buku Wage Rudolf Soepratman oleh Athony C. Hutabarat (2001), dikisahkan suatu hari di tahun 1926, beliau berbicang dengan kakak iparnya Oerip Kasansengari mengenai cita-citanya menulis lagu kebangsaan.
Lagu Indonesia Raya yang kita gunakan saat ini adalah Indonesia Raya versi stanza yang pertama. Indonesia Raya stanza pertama yang dinyanyikan dan diperdengarkan saat ini, menekankan pada lirik Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu. Mengutip situs laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Senin (16/8/2021) lirik tersebut dimaknai .